Cilacap (23/11/2024). Dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM di desa, Dosen INSIMA Majenang mengadakan Pendampingan pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal pada UMKM Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balaidesa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap. Pendampingan ini menghadirkan 20 peserta dari para pelaku usaha setempat mulai dari produk olahan makanan, minuman dan lainnya.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat INSIMA Majenang Pipit Muliyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari implementasi pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh INSIMA Majenang. “mendampingi desa dan menjalin relasi antara kampus dengan desa-desa di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya khususnya untuk meningkatkan kualitas produk unggulan UMKM Desa”. Ujarnya.
Hadir sebagai narasmber yaitu Fathurohim, Pendamping halal LP3H Miftahul Huda Majenang. Dalam paprannya ia menyampaikan bahwa kedepan ekonomi Indonesia diharapkan bisa lebih maju dibandingkan dengan negara-negara lain. menurutnya, Ada 4 hal agar memperoleh produk berkualitas pertama Packaging yakni produk memiliki kemasan yang bagus, Kedua Branding yakni memberi nama produk, Ketiga memiliki ijin usaha (NIB) atau PIRT, Keempat memiliki label Halal yakni produk didaftarkan untuk memperoleh sertifikasi Halal melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Selanjutnya Fathurohim menjelaskan alur proses pembuatan Sertifikat Halal self declare. menurutnya pelaku usaha harus melakukan beberapa langkah 1). Pelaku usaha wajib membuat akun di laman ptsp.halal.go.id; 2). Membuat surat permohonan sertifikat halal (self declare); 3). Pelaku usaha diharuskan membuat pernyataan bahwa produknya sesuai dengan standar halal; 4) Setelah itu verifikasi dan validasi akan didampingi oleh PPH dan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama; 5) Apabila telah diverifikasi dan divalidasi, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD); 6). Selanjutnya Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH; dan 7). Langkah terakhir, pelaku usaha sudah dapat mengunduh Sertifikat Halal tersebut dari laman yang sudah diakses sebelumnya.
Dengan diadanya pendampingan ini, diharapkan UMKM Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja semakin siap untuk menghadapi tantangan di bidang usaha dan sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional.